FAQ

Frequently Asked Questions (FAQ)

Ini adalah halaman yang berisi pertanyaan-pertanyaan yang sering disampaikan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan telah dijawab oleh pihak yang berkompeten.

  1. Apa saja ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah? Jawab: Ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah (1) Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD; (2) Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau (3) Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.
  2. ………….