Tugas dan Fungsi

Sesuai Permendagri No. 112 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Barito Selatan No. 1 Tahun 2019, Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan merupakan UKPBJ Kelas A yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam. ayat (1), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengelolaan pengadaan barang/jasa;
  2. Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
  3. Pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
  4. Penyusun dan penyampaikan laporan periodik seluruh kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Bupati, pimpinan perangkat daerah dan instansi pemerintah yang berwenang melakukan pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan tugas dan fungsi.

Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.