Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan adalah sebuah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) kelas A yang terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan.
Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa.
Sebagai salah satu wujud pelaksanaan tugas tersebut Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan membuka layanan konsultasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta helpdesk LPSE bagi seluruh stakeholder dalam proses pengadaan barang/jasa. Pelayanan konsultasi pada keadaan normal dilakukan di kantor Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan pada hari dan jam kerja, namun menyikapi kondisi darurat serta physical distancing akibat Covid-19 (corona virus disease) maka untuk sementara pelayanan secara tatap muka akan diminimalisir, bagi stakeholder (perangkat daerah, pelaku usaha, serta pihak terkait lainnya) dihimbau melakukan konsultasi pengadaan barang/jasa secara teleconference yaitu melalui aplikasi Ruang Konferensi Virtual Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang dikelola oleh Dinas Kominfo Kabupaten Barito Selatan.
Cara pelaksanaan konsultasi melalui aplikasi Ruang Konferensi Virtual Pemerintah Kabupaten Barito Selatan adalah sebagai berikut :
- Mengirim SMS atau WA dengan format: Konsultasi PBJ (Nama SOPD/Badan Usaha/Lainnya) ke nomor 082256041165;
- Petugas penerima konsultasi pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa akan mengirimkan alamat web (link) untuk dibuka melalui smartphone atau komputer yang terhubung dengan internet;
- Melakukan konsultasi secara efektif dan efisien;
Waktu pelaksanaan konsultasi pada hari dan jam kerja, namun apabila mendesak dapat diluar waktu tersebut.